Rabu, 26 Agustus 2009

Provinsi Cirebon Sulit Terwujud

Wacana pembentukan Provinsi Cirebon yang kembali mengemuka belakangan ini nampaknya akan sulit diwujudkan. Pasalnya Kab. Majalengka sebagai salah satu wilayah yang digadang-gadang masuk Prov. Cirebon sudah jelas-jelas menyatakan sikap menolak bergabung.

Melalui surat resmi yang dilayangkan ke Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), Bupati Majalengka secara, Sutrisno, S.E., M. Si. secara tegas menolak. Selain ditembuskan ke Gubernur Jabar dan Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Cirebon, surat tertanggal 31 Juli 2009 tersebut juga ditembuskan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) baik di Kab. Majalengka maupun Prov. Jabar.

Bupati Sutrisno dalam suratnya menjelaskan alasan penolakannya yakni Pemerintah Kab. Majalengka saat ini tengah memusatkan perhatian pada agenda-agenda strategis untuk mencapai visi Kab. Majalengka.

"Inilah yang menjadi fokus perhatian Pemda Majalengka. Mengingat pentingnya pencapaian agenda dimaksud, Pemda Majalengka menyatakan sikap tidak melibatkan diri dalam P3C beserta seluruh aktifitas yang terkait," kata Sutrisno dalam akhir suratnya.

Pengamat pemerintahan yang juga budayawan Cirebon Nurdin M. Noer yang dimintai komertarnya terkait dengan penolakan Kab. Majalengka menilai, dengan penolakan tersebut otomatis Prov. Cirebon bakal sulit diwujudkan.

Menurut Nurdin berdasarkan PP 78/2007 tentang Pemekaran Daerah, untuk bisa membentuk provinsi minimal oleh lima daerah. Penolakan Pemda Majalengka membuat syarat minimal untuk membentuk Prov. Cirebon tidak terpenuhi, karena tinggal Kab. dan Kota Cirebon, Kab. Indramayu dan Kuningan.

"Artinya, kalau mengacu kepada aturan hukum yakni PP 78/2007 tentang Pemekaran Daerah, pembentukan Provinsi Cirebon akan sulit diwujudkan kalau tidak bisa disebut mustahil. Apalagi sejauh ini, dari empat wilayah yang tersisa pun belum tentu semua sepakat," jelasnya saat dihubungi, Rabu (19/8).

Ditambah lagi, lanjutnya, sejak dari awal perjalananya pembentukan tim P3C tidak sesuai dengan aturan hukumnya alias ilegal. "Berdasarkan aturan hukum PP 78/2007 pasal 1 ayat 12, tim dibentuk oleh kepala daerah. Namun sejak awal perjalannya pembentukan timnya saja sudah melanggar aturan, alias bodong," kata Nurdin.

(Sumber : Pikiran-rakyat.com)


Kirim Pesan Ke Email Admin :


Nama Anda
Email
Subject
Pesan

  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP